Penanganan banjir Kota Samarinda sangat mendesak untuk dilaksanakan segera mungkin, dengan beberapa kebijakan yang seyognya dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda antara lain : Pertama Tata Ruang Kota Samarinda yang telah disusun perlu ditinjau kembali, mengingat pada kawasan tertentu telah terjadi perubahan penggunaan lahan yang cukup pesat. Penyusunan Tata Ruang yang baru hendaknya berdasarkan kemampuan daya dukung lahan dan potensi yang bisa dikembangkan. Hal ini diungkapkan oleh Dr.Ir.H.Rusmadi.MS Kepala Bappeda Provinsi Kaltim pada saat menyampaikan paparan Musrenbang Kota Samarinda di ruang Melati Hotel Mesra Internasional Samarinda, pada hari Senin (15/3/2010).
Selanjutkan Kepala Bappeda Kaltim menyampaikan program berikutnya dalam penanganan banjir Kota Samarinda adalah tetap memegang prinsip “one river, one plan one management” dimana suatu sungai akan ditangani dalam saru perencanaan, satu pengelolaan dan dalam satu kesatuan wilayah sungai.
Ketiga, kebijakan dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana perkotaan, yaitu pembangunan sarana dan prasarana yang ada di perkotaan harus sejalan dengan rencana makro sumber daya air khususnya mengenai drainase perkotaan, sehingga sarana dan prasarana perkotaan yang dibangun harus sejalan dengan drainasenya serta disesuaikan dengan sungai-sungai yang ada, begitu juga dengan pengelolaan pembuangan sampah, limbah dan kebutuhan air minum satu sama lain harus seiring dan sejalan, baik dengan kebijakan tata ruangnya, sumberdaya airnya dan lain-lainnya.
Keempat, kebijakan mengenai permukiman penduduk. Selama ini kebijakan mengenai permukiman kelihatannya belum terencana dengan baik, masih banyak lahan-lahan yang seharusnya daerah resepan telah beralih fungsi, seperti daerah-daerah dibantaran sungai dan sebagainya.
Sementara untuk sistem transportasi Kota Samarinda, terutama sistem jaringan jalan, dimana ada dibeberapa titik Kota Samarinda telah mengalami kelebihan daya tamping/over capacity, maka diperlukan pemisahan antara pola perjalanan jarak jauh dan pola perjalanan dalam kota. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengambil kebijakan berupa pembangunan jalan outer Ring Road Samarinda dimana untuk memfungsikannya telah dibangun jembatan Mahulu. Namun demikian kebijakan pembangunan Outer Ring Road tersebut terhambat dengan pengadaan/pembebasan lahan.
Sedangkan untuk Pembangunan Bandara Samarinda Baru, dimana scheme pembangunannya untuk sisi darat menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan sisi udara menjadi tanggung jawab Pemerintah Republik Indonesia. Untuk itu diharapkan Pemerintah Kota Samarinda dapat berbagi peran dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mewujudkan pembangunannya.
Mengingat perkembangan Kota Samarinda yang sangat pesat dan cepat serta kompleksitas permasalahan yang dihadapi, beban Kota Samarinda saati ini sudah melebihi daya dukungnya. Oleh sebab itu Pemerintah Kota Samarinda perlu mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan baru secara terencana (by design).
Selain itu diharapkan Pemerintah Kota Samarinda dalam mengusulkan program-program pembangunan melalui sumber dana bantuan keuangan benar-benar mengacu kepada kebutuhan untuk memecahkan permasalahan dan selaras serta mendukung program pembangunan Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk Tahun Anggaran 2010 Kota Samarinda baik melalui dana APBN dan bantuan keuangan APBD Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 902, 625 Milyar dengan rincian Dana APBN melalau Dana Dekonsentrasi sebesar Rp. 664.904.598.000,- Dana Tugas Perbantuan sebesar Rp. 1.943.501.000,- dan Dana Urusan Bersama sebesar Rp. 4.780.000.000,-. Sementara untuk dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2010 sebesar Rp.231,097 Milyar dengan rincian Program Infrastruktur sebesar Rp. 123.690.000.000,- dan Program SDM sebesar Rp. 96.867.000.000,- serta Program Pertanian sebesar Rp. 5.540.000.000,-. (****skr).
Sumber :
http://bappedakaltim.com/component/content/article/77-berita-musrenbang/171-penangan-banjir.html
22 Maret 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar